Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual dengan Blokir STNK di Samsat

Aturan Pajak Progresif 2015 Jakarta

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengedarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya.

Nantinya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Permasalahannya, sebagian pemilik masih dikenai pajak progresif sekalipun salah satu kendaraannya sudah terjual.

Lantas, bagaimana caranya agar hanya membayar besaran pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki? Anda sebagai mantan pemilik kendaraan harus melaporkannya ke Samsat setempat, tepatnya pada loket pajak.

Melalui informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, cara menghentikan pajak progresif yaitu dengan mengisi form blokir STNK (Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor). Pelaporan ini akan dikenai biaya Rp 20 ribu.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK yang memberitahukan kapan dan apa alasan untuk blokir pajak progresif itu dan jangan lupa untuk ditempeli materai Rp 6.000.

Form ini turut disertakan pula Fotokopi KTP atas nama pemilik, Fotokopi Kartu Keluarga, serta, copy STNK yang menunjukkan data kendaraan bersangkutan yang sudah dijual. Berkas juga dilampirkan salinan pajak kendaraan yang ada dibaliknya.

Apabila sudah melapor maka bekas pemilik kendaraan sudah tidak lagi dikenakan tanggungan membayar pajak progresif. Selain itu, pemilik baru juga tidak bisa ‘tembak KTP’ pemilik lama untuk bayar pajak.

 

Sumber artikel

4 thoughts on “Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual dengan Blokir STNK di Samsat

    • Wah baru baca komen ini, maaf baru balas. Maksudnya pemilik kendaraan second? IYA urus STNK baru atas nama pemilik baru (pastinya disertai balik nama BPKB ya, bukan buat BPKB baru)

    • kalau pemilik baru punya kendaraan lebih dari 1, ya tetap kena mba talita. Misal sblm beli kendaraan second, mba udah punya 1 kendaraan. Pada saat kendaraan second itu rubah nama atas nama mba, jadinya mba kena pajak progresif (krna punya lebih dari 1 kendaraan)

Leave a comment